Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) setelah melewati rangkaian proses sesuai aturan hukum. Setelah ditetapkan tersangka pada Senin (3/1/2022) malam pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu langsung ditahan oleh Polda Jabar. Kemudian Polda Jabar memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara. Selain itu, para pemain juga daftar untuk mencari keuntungan di slot online yang sering kasih jackpot penyidik juga kerap mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan sesorang jadi tersangka.
“Penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” papar Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Kota Bandung, Senin (3/1/2022) malam.
Berikut fakta-fakta penanganan kasus yang menyeret Habib Bahar bin Smith itu.
* Habib Bahar bin Smith terseret kasus ujaran kebencian yang dia lakukan pada kegiatan ceramah pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
* Habib Bahar bin Smith penuhi panggilan Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan dengan menumpangi mobil Alphard hitam bernomor polisi B 2644 TBS dan tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/12/2021) pukul 12.15 WIB.
* Usai diperiksa sekitar hampir 12 jam, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022) dan langsung ditahan.
* Polda Jabar juga menetapkan tersangka TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi ceramah Habib Bahar hingga menjadi viral di media sosial.
* Sebelum, Habib Bahar ditetapkan tersangka, Polda Jabar pun memeriksa 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli dan mengamankan 12 barang bukti.
Pasalnya, Habib Bahar saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor. “Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur.