Fakta Mengenai Kasus Habib Bahar bin Smith

Fakta Mengenai Kasus Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) setelah melewati rangkaian proses sesuai aturan hukum. Setelah ditetapkan tersangka pada Senin (3/1/2022) malam pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu langsung ditahan oleh Polda Jabar. Kemudian Polda Jabar memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara. Selain itu, para pemain juga daftar untuk mencari keuntungan di slot online yang sering kasih jackpot penyidik juga kerap mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan sesorang jadi tersangka.

“Penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” papar Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Kota Bandung, Senin (3/1/2022) malam.

Berikut fakta-fakta penanganan kasus yang menyeret Habib Bahar bin Smith itu.

* Habib Bahar bin Smith terseret kasus ujaran kebencian yang dia lakukan pada kegiatan ceramah pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

* Habib Bahar bin Smith penuhi panggilan Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan dengan menumpangi mobil Alphard hitam bernomor polisi B 2644 TBS dan tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/12/2021) pukul 12.15 WIB.

* Usai diperiksa sekitar hampir 12 jam, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022) dan langsung ditahan.

* Polda Jabar juga menetapkan tersangka TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi ceramah Habib Bahar hingga menjadi viral di media sosial.

* Sebelum, Habib Bahar ditetapkan tersangka, Polda Jabar pun memeriksa 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli dan mengamankan 12 barang bukti.

Pasalnya, Habib Bahar saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor. “Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur.

Kebijakan Baru: Penumpang Pesawat Wajib Sertakan Hasil PCR Negatif!

Kebijakan Baru: Penumpang Pesawat Wajib Sertakan Hasil PCR Negatif!

Mulai pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 kemarin, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta diharuskan menyertakan hasil PCR negatif yang berlaku maksimal di 2×24 sejak sample diambil sebelum keberangkatan baik dalam penerbangan domestik maupun international. Hal ini disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

kebijakan baru

Selain diwajibkan membawa hasil PCR negatif, penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta juga diharuskan membawa surat keterangan sudah vaksin paling tidak sudah menerima dosis pertama.

Penumpang Pesawat Dapat Melakukan Test di Airport Health Center

Bandar Udara Soekarno-Hatta sediakan sarana test RT-PCR di Airport Health Center yang berada di Terminal 3 dan Terminal 2.

Setiap terminal ada service walk-in (calon pemumpang langsung tiba ke lokasi), lalu pre-order service (calon penumpang lakukan booking lebih dulu salah satunya lewat program travelin), selanjutnya drive thru service.

Airport Health Center dioperasionalkan oleh partner yang mempunyai kapabilitas di bagian itu.

Berdasar koordinir beberapa stakeholder, klikwin diputuskan jika hasil test yang sudah dilakukan mulai 24 Oktober 2021 di service RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, bisa dijumpai dalam kurun waktu range 3 jam.

Mendapat Kritik Dari Masyarakat

Meskipun memiliki niat yang baik, namun keputusan satu ini menuai berbagai macam kritik dari masyarakat. Tak hanya tinggal diam, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Kemaritiman dan Investasi yang juga menjabat situs judi slot terbaik sebagai koordinator PPKM Jawa-Bali, menjelaskan bahwa kebijakan test PCR di Bandara Soekarno Hatta ini diberlakukan agar dapat lebih menekan kasus COVID-19 saat tingginya mobilitas masyarakat.

Belajar dari banyak negara yang lain telah lakukan kelonggaran dan patuh prosedur kesehatan dan perolehan vaksinasi COVID-19 yang semakin tinggi tetapi kasus masih tetap naik. Sebutlah saja Inggris yang alami kenaikan banyaknya pasien COVID-19 di dalam rumah sakit. Oleh karena itu, saat sebelum terjadi peningkatan, pemerintahan berusaha tekan berlangsungnya penyebaran kasus.

Luhut juga minta warga tidak emosional dalam hadapi peraturan pemerintahan.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut sampaikan jika tidak cuma penumpang pesawat saja yang test PCR tetapi juga model transportasi lain. Tetapi, tidak diterangkan lebih detil berkaitan hal itu.

“Secara bertahap penggunaan tes akan dilakukan pada transportasi lain dalam mengantisipasi periode libur Natal dan Tahun Baru,” terang Luhut.

UU Narkotika Adalah Biang Kerok Overkapasitas Lapas, Menurut Yasonna Laoly

UU Narkotika Adalah Biang Kerok Overkapasitas Lapas, Menurut Yasonna Laoly

Setelah terjadinya peristiwa kebakaran hebat yang melanda Blok Hunian Chandiri 2 (Blok C2) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten yang terletak slot terbaru di Jalan Veteran No. 2, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada pukul 01.50 WIB dini hari di hari Rabu, 8 September 2021 yang diduga terjadi karena adanya korsleting listrik (arus pendek listrik) sehingga menelan korban jiwa setidaknya 41 orang dan 73 orang mengalami luka-luka tersebut Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkunham) berencana akan kembali mengajukan revisi Undang-Undang Narkotika.

Karena menurutnya hal yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) adalah masalah klasik yakni over-capacity (kelebihan kapasitas) yang didominasi oleh para terpidana yang tersandung kasus Narkotika. Hal ini dibilang klasik seperti slot paling bagus yang mudah diakses dan memberi banyak kemenangan, karena memang terjadi hampir di seluruh Lapas di Indonesia, sehingga dirasa UU Narkotika perlu untuk direvisi.

Dikutip dari acara Newsroom yang mewawancarai langsung Yasonna Laoly, yang menyatakan kebingungannya karena dirasa sangat aneh sekali satu jenis kriminalitas yakni kejahatan narkotika bisa mendominasi lebih dari 50 persen isi Lapas. Beliau juga secara gamblang mengatakan bahwa biang kerok setiap permasalahan di lapas adalah overkapasitas, karena warga binaan narapidana narkotika. Seperti contohnya http://daftarakun.net/ lapas Klas 1 Tangerang yang idealnya hanya berkapasitas untuk 900 narapidana, kini dihuni oleh 2.069 napi yang juga kebanyakan merupakanw warga binaan narkotika. Hal ini lah yang membuat Menkonham sudah memiliki salah satu cara untuk mengatasinya. Yakni dengan mendorong revisi Undang-Undang Narkotika.

Sebab, jika kita melihat UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai pemidanaan pengguna narkotika itu dinilai kurang efektif. Karena bukan cuma mengurangi keberhasilan penyembuh pengguna, tetapi juga dapat membuat lapas menjadi mengalami kelebihan penghuni seperti saat ini. Dimana seharusnya, pengguna narkotika bukan menerima sanksi pidana penjara Sbobet88 namun direhabilitasi

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, dalam revisi Undang-Undang Narkotika, nantinya hanya para bandar yang ditindak dan harus menjalani masa pidana penjara.

Yasonna juga menyebutkan bahwa nantinya revisi atas UU Narkotika yang dia nilai sudah tidak relevan dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia seperti saat slot88 ini, berpengaruh dengan keadilan yang harus dilakukan dengan akses masyarakat.

Yasonna sendiri sebelumnya sudah pernah mengajukan revisi UU Narkotika dalam Prolegnas 3 tahun berturut-turut sebelumnya namun keputusan polemik ini belum selesai lantaran masih ada perdebatan internal di pemerintah.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenkumham diketahui bahwa 40 dari 41 narapidana yang tewas situs judi slot terbaik dan terpercaya no 1 dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang ialah narapidana kasus narkoba. Sedangkan satu korban tewas lainnya ialah narapidana kasus terorisme.