Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding Setelah Tak Terima Atas Vonis 4 Tahun Yang Dijatuhkan Kepadanya

Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding Setelah Tak Terima Atas Vonis 4 Tahun Yang Dijatuhkan Kepadanya

Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding – Habib Rizieq Shihab (HRS) yang merupakan terdakwa dari kasus tes suap COVID-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat , telah mengajukan banding setelah tak terima terhadap vonis empat tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

HRS menolak dirinya dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara.

“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih,” kata Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) .

Sugito Atmo Prawiro selaku tim penguasa hukum HRS juga menyatakan Situs Judi Slot Terbaik dan Terpercaya No 1 2022 banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rizieq menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU. Sedangkan menurutnya saksi yang dimaksud tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.

“Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai,” ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Hal yang Memberatkan Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding

Belum lama ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur  telah memvonis empat tahun kepada Habib Rizieq Shihab atas tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Khadwanto menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan  pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor. Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di Slot Gacor Hari Ini antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski dirinya sudah terbukti terpapar COVID-19.

Sementara hal yang meringankan daftar di sini antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Kendati demikian , keputusan yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal Slot Paling Gacor 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.